08 May 2026 Humas Post Dibaca 10 kali

LPPM Universitas Khairun Melaksanakan Penandatangan Kontrak Pendanaan DPPM Dikti Tahun 2026

LPPM Universitas Khairun Melaksanakan Penandatangan Kontrak Pendanaan DPPM Dikti Tahun 2026

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun Menindaklanjuti Penandatanganan Kontrak Pendanaan DPPM Dikti Tahun 2026

Ternate - LPPM Universitas Khairun melaksanakan kegiatan tindak lanjut penandatanganan kontrak turunan pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dari DPPM Dikti Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung LPPM Lantai 2, tepatnya di Ruang Seminar LPPM Universitas Khairun.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan administrasi serta pelaksanaan program yang telah memperoleh pendanaan dari pemerintah melalui DPPM Dikti.

Kegiatan tersebut diawali dengan pengarahan dari Kepala LPPM Universitas Khairun, Prof. Dr. Sundari, S.Pd., M.Pd., yang menekankan pentingnya tanggung jawab akademik, ketepatan pelaksanaan kegiatan, serta peningkatan kualitas luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa pendanaan yang diperoleh merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada dosen Universitas Khairun untuk terus menghasilkan inovasi, publikasi ilmiah, hilirisasi riset, dan pengabdian yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Sekretaris LPPM Universitas Khairun, Prof. Dr. Hamidin Rasulu, S.TP., M.P., yang memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pelaksanaan kontrak, pelaporan kegiatan, hingga tata kelola administrasi pendanaan sesuai ketentuan DPPM Dikti Tahun 2026.

Selain itu, dalam pelaksanaan program pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Tahun 2026, seluruh tahapan kegiatan juga berada dalam pengawasan langsung oleh Inspektorat Jenderal di lingkungan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Pada tahun 2026, Universitas Khairun berhasil memperoleh pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dari DPPM Dikti dengan total sebanyak 31 dosen penerima pendanaan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Program Hilirisasi Riset Prioritas : 1 dosen
  • Program Penelitian Multitahun : 6 dosen
  • Program Penelitian Dikti : 11 dosen
  • Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Dikti : 13 dosen

Capaian ini menunjukkan komitmen dan peningkatan kapasitas dosen Universitas Khairun dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang kompetitif di tingkat nasional.

Melalui kegiatan ini, LPPM Universitas Khairun berharap seluruh penerima pendanaan dapat melaksanakan program secara optimal, akuntabel, dan menghasilkan luaran yang memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah Maluku Utara dan Indonesia secara umum.